headline photo

APOS BLOG SHARE KNOWLEDGE

Download Film Gratis Tersedia Disini Silahkan Cari Pada Kolom Pencarian Sebelah Kanan. Terima Kasih.

Nokia Ajukan Gugatan Baru Terhadap Apple

Minggu, 09 Mei 2010

Perseteruan Nokia dengan Apple rupanya belumlah usai. Vendor handset ternama asal Finlandia itu malah mengajukan gugatan baru terhadap sang pembuat iPhone.

Adapun gugatan Nokia kali ini ditujukan untuk iPhone dan iPad 3G. Nokia menyebutkan gadget tersebut melanggar lima hak paten miliknya, yaitu teknologi yang membuat komunikasi data dan suara lebih efisien, serta membuat ukuran gagdet menjadi lebih kecil.

"Kami telah mengambil langkah ini untuk melindungi hasil pengembangan kami, dan untuk mengakhiri penggunaan inovasi Nokia secara tidak sah oleh perusahaan teknologi lain," kata salah satu pejabat eksekutif Nokia Paulus Melin, dikutip dari AFP, Sabtu (8/5/2010).

Belum ada tanggapan resmi dari Apple terkait gugatan ini. Juru bicara Apple Steve Dowling, menolak untuk berkomentar. Namun dia mengatakan pihak Apple sudah mengajukan gugatan balik untuk klaim sebelumnya oleh Nokia.

"Nokia melanggar 13 paten Apple, dan mereka memilih untuk meniru iPhone untuk merebut kembali pangsa pasar ponsel high end," kata Dowling.

Gugatan terbaru yang diajukan ke pengadilan wilayah Madison itu kian memperpanjang daftar perkara hukum soal pelanggaran hak paten di antara keduanya.

Seperti diketahui, perkara hukum soal hak paten biasa terjadi di industri teknologi. Akan memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan perkara semacam ini. Umumnya, perkara semacam ini seringkali berakhir dengan beberapa kesepakatan lisensi.

DOWNLOAD FILM GRATIS DAN ARTIKEL LAIN DISINI! Photobucket

0 comments:

Posting Komentar

Ayo jangan lupa isi comment nya ya sob..
Kalo ga punya blog tinggal masukin nama aja kan ada pilihan name/url. name-nya diisi, url-nya dikosongin aja. trims...

Related Posts with Thumbnails

Berlangganan

Anda Suka Dengan Blog ini?
Temukan apos blog Di:
Ingin Dapat Artikel Terbaru?
rss Klik disini untuk berlangganan melalui RSS atau terima artikel di email anda dengan cara mengisi form berikut: